You need to enable javaScript to run this app.

KELENGKAPAN LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP NILAI DAN SKPI

  • Senin, 14 Januari 2019
  • Administrator
  • 0 komentar
KELENGKAPAN LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP NILAI DAN SKPI

Assalamuallaikum Wr. Wb.

Salam sukses untuk seluruh alumni STIKes Majapahit.

 

Dalam rangka tertib administrasi surat menyurat STIKes Majapahit Mojokerto, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk legalisir Ijazah, Transkrip nilai dan SKPI harus disertai dengan Ijazah, transkrip nilai dan SKPI asli.

 

Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Media Sosial
Berlangganan