KELENGKAPAN LEGALISIR IJAZAH, TRANSKRIP NILAI DAN SKPI
- Senin, 14 Januari 2019
- Administrator
- 0 komentar
Assalamuallaikum Wr. Wb.
Salam sukses untuk seluruh alumni STIKes Majapahit.
Dalam rangka tertib administrasi surat menyurat STIKes Majapahit Mojokerto, maka dengan ini kami sampaikan bahwa untuk legalisir Ijazah, Transkrip nilai dan SKPI harus disertai dengan Ijazah, transkrip nilai dan SKPI asli.
Demikian atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Artikel Terkait
Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Keperawatan (HIMIKA) Tahun 2023
Kamis, 26 Oktober 2023
Upacara Pelepasan Dosen & Mahasiswa Berprestasi Program Kampus Merdeka Tahun 2023
Senin, 07 Agustus 2023
Promo Gebyar Kemerdekaan, STIKES Majapahit Beri Diskon Spesial " 1,7 Jt" untuk Biaya DPP
Jum'at, 04 Agustus 2023