Informasi Jalur RPL
- Sabtu, 24 Juni 2023
- Administrator
- 2 komentar
- Latar Belakang
Berdasarkan Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi bahwa dalam rangka peningkatan keterjangkauan dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi, maka pemerintah diharapkan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran khususnya pendidikan tinggi.
Terkait hal di atas, Pendidikan Tinggi diselenggarakan berdasarkan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem yang terbuka dan fleksibel dalam proses pembelajaran dan waktu penyelesaian suatu program studi. Oleh sebab itu sangat dimungkinkan adanya lintas jalur pendidikan akademik, vokasi, atau profesi (multi entry and multi exit system). Berdasarkan hal tersebut, maka kesempatan masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dan melakukan penyetaraan pada kualifikasi tertentu dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
Stikes Majapahit menjadi bagian yang perguruan tinggi yang dapat mengembangkan akademik secara totalitas dan bermartabat akan menyambut baik Program jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pelamar/calon mahasiswa guna memperoleh gelar Sarjana dan Magister berdasarkan kualifikasi yang diharapkan.
B. Dasar Hukum
2 Komentar
"Mohon biaya rpl S1 kesehatan masyarakat"